Thursday 9 April 2015

PKN : Perjanjian Renville

Perjanjian Renville


          Komisi tiga Negara tiba di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 1947 dan segera melakukan kontak dengan Indonesia maupun Belanda. Indonesia dan Belanda tidak mau melakukan pertemuan di wilayah yang dikuasai oleh satu pihak. Oleh karena itu Amerika Serikat menawarkan untuk mengadakan pertemuan di geladak kapal Renville milik Amerika Serikat. Indonesia dan Belanda kemudian menerima tawaran Amerika Serikat.
          Perundingan Renville secara resmi dimulai pada tanggal 08 Desember 1947 di kapal Renville yang berlabuh di Tanjung Priok. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifudin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R.Abdurkarir Wijoyoatmojo, orang Indonesia yang memihak Belanda.
          Dengan berbagai pertimbangan akhirnya Indonesia dan Belanda menyetujui isi perundingan Renville yang terdiri dari tiga hal, yaitu.
1. Persetujuan tentang gencatan senjata antara lain diterimanya garis demakrasi Van Mook
    (10 pasal).
2. Dasar dasar politik Renville, yang berisi tentang kesediaan kedua belah pihak untuk
    menyelesaikan pertikaian secara damai (12 pasal).
3. Enam pasal tambahan dari KTN yang berisi tentang kedaulatan Indonesia yang berada di
    tangan Belanda selama masa peralihan sampai penyerahan kedaulatan (6 pasal).
          Sebagai konsekuensi ditandatanganinya perjanjian Renville, wilayah RI semakin sempit, karena diterimanya garis demakrasi Van Mook, dimana wilayah Republik Indonesia meliputi Yogyakarta dan Sebagian Jawa Timur. Dampak lainnya adalah anggota TNI yang masih berada di daerah yang dikuasai Belanda harus ditarik masuk ke wilayah RI.
          Isi perjanjian Renville mendapat tentangan sehingga muncul rasa tidak percaya terhadap cabinet Amir Syarifudin dan pada tanggal 23 Januari 1948, Amir menyerahkan kembali mandatnya pada presiden. 

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar

Popular Posts